Rabu, 22 Januari 2014

ISTILAH TELEMATIKA DALAM BERBAGAI BIDANG

http://vasztrolorde.blogspot.com/2013/10/telematika.html
http://upadama.blogspot.com/2012/10/pengertian-telematika.html


Bidang-bidang Telematika 
Berikut ini adalah bidang-bidang yang berhubungan dengan telematika antara lain
  •  E-Government ( admnistrasi pemerintahan secara elektronik ) adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Contoh nyata dari program e-government ini adalah adanya badan khusus yang mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
  • E-commerce ( transaksi jual beli secara elektronik )merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet.

  • E-learning ( pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh )merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya.

  • ·GPS ( Global Positioning System ), kompas digital, sistem navigasi dan lain sebagainya. Mengingat besarnya penggunaan telematika dalam berbagai bidang, maka akan banyak memberikan dampak luas bagi masyarakat umum, khususnya dalam effisiensi waktu produktif, pemerataan distribusi, menyuguhkan banyak pilihan telematika dan sebagainya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanpa disadari telematika sebenarnya telah hidup dalam kegiatan sehari-hari masyarakat banyak apa lagi jika mengingat semakin pesatnya perkembangan teknologi, maka dampak dari telematika ini akan semakin besar pula

Istilah telematika juga sering dipakai untuk beberapa macam bidang, seperti : 

  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. 
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). 
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics). 

Senin, 20 Januari 2014

MACAM-MACAM CYBER



Cyber Law




Apa itu Cyber LawCyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Ruang lingkup Cyber Law
Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAWCOMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.Berikut beberapa contoh dan penjelasan dari beberapa sebutan hukum di dunia maya :CyberLaw Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw    tersendiri.Computer Crime Act (CCA)Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.Council of Europe Convention on CybercrimeMerupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :

Kasus 1 Hacking

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang - Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat 
digunakan sebagaimana mestinya.






Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3
Informasi atau data yang tidak benar
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". 



Kasus 4 Perjudian ONline

Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian".


Cyber Space
Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan sebuah “ruang baru” yang bersifat artifisial dan maya, yaitu cyberspace. Ruang baru ini telah mengalihkan berbagai aktivitas manusia (politik, sosial, ekonomi, kultural, spiritual, bahkan seaksual) dari dunia nyata ke dunia maya yang dikenal dengan dunia tanpa batas. Sehingga apapun yang dapat dilakukan di dunia  nyata, kini dapat juga dilakukan dalam bentuk artifisialnya dalam cyberspace. Sebuah migrasi besar-besaran kehidupan manusia tampaknya tengah berlangsung, yaitu migrasi dari jagat nyata ke jagat maya dari kehidupan di ruang nyata menuju kehidupan di ruang maya. Migrasi kemanusiaan ini telah menimbulkan perubahan besar dalam cara setiap orang menjalani dan memaknai kehidupan. Cyberspacemenciptakan sebuah kehidupan yang mungkin nantinya sebagian besar akan dibangun seluruhnya oleh model kehidupan yang dimediasi secara mendasar oleh teknologi, sehingga berbagai fungsi alam kini diambil alih oleh subtitusi teknologisnya, yang disebut kehidupan artifisial.Realitas-realitas sosial budaya yang ada di dunia nyata kini mendapatkan tandingan-tandingannya. Pada akhirnya, batas antara keduanyamenjadi kian kabur.Cyberspace yang terbentuk oleh jaringan komputer dan informasi yang terhubungkan secara global telah menawarkan bentuk-bentuk komunitasnya sendiri (virtual community), bentuk realitasnya (virtual reality), dan bentuk “ruang” nya sendiri(cyeberspace).Cyberspace berasal dari bahasa Yunani, asal katanya adalah kubernan yang berarti ruang maya tanpa batas, imajinatif dan dapat dihayati melalui perwujudan virtual.Cyberspace merupakan ruang yang diwujudkan melalui (jaringan) computer, sifatnya digital dan direpresentasikan dalam satuan bit. Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antarindividu, dan komunitas.

Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama.  Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspace bukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi  sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.


CYBER ETHICS THEORY
Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)
.



Gambarkan dan jelaskan ICT

http://missnoisy24.blogspot.com/2012/10/apa-sih-ict-itu.html
http://teknologikinerja.wordpress.com/2010/03/11/pemanfaatan-ict-dalam-pendidikan/

ICT adalah singkatan dari Information and Communications Technology atau biasa disebut TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Definisi ICT
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.


Manfaat ICT dan Penerapannya dalam Dunia Pendidikan
1) Memudahkan guru dan siswa dalam mencari sumber belajar alternatif,
2) Bagi siswa dapat memperjelas materi yang telah disampaikan oleh guru, karena disamping disertai    gambar juga ada animasi menarik,
3) Dapat berlatih soal dengan memanfaatkan uji kompetensi,
4) Cara belajar lebih efisien,
5) Wawasan bertambah,
6) Meringankan dalam membuat contoh soal,
7) Mengetahui dan mengikuti perkembangan materi dan info-info lain yang berhubungan dengan bidang studi,
8) Membantu siswa dalam mempelajari materi secara individu selain disekolah,
9) Membantu siswa mengerti ICT.

Berbagai manfaat diatas adalah penerapan ICT di sekolah antara murid dan guru. Contoh lingkungan pendidikan yang telah mengimplementasikan dan pelopor ICT dalam proses pendidikan adalah kampus UI dan ITB. ICT digunakan untuk informasi tentang biaya kuliah, kurikulum, dosen pembimbing, atau banyak yang lainnya.Kemudian pada masa sekarang sudah banyak sekali, bahkan hampir semua lingkungan pendidikan terutama kampus dan sekolah menengah atas sudah menerapkan ICT.

Dampak Negatif dari ICT
Seiring dengan perkembangannya yang semakin meningkat, namun tetap saja memiliki kekurangan. misalnya saja pada e-learning, e-learning dapat menyebabkan pengalih fungsian guru yang mengakibatkan guru jadi tersingkirkan, menyebabkan terciptanya individu yang bersifat individual karena sistem pembelajaran dapat dilakukan dengan hanya seorang diri. 
Kemudian karena seringnya mengakses internet, dikawatirkan pelajar bukannya benar-benar memanfaatkan TIK dengan optimal malah hal-hal yang tidak baik. Seperti contoh, pornografi yang pada era sekarang ini sangat mudah sekali untuk diakses. Dan pornografi tersebut memiliki dampak buruk bagi anak dibawah umur bahkan orang dewasa sekalipun. 
Hal lain misalnya kecanduan : (asik berinternet, biasanya menggunakan fasilitas sosial networking atau game online) sehingga lupa waktu dan berakibat buruk bagi kehidupannya kemudian ada istilah Cyber-relational addiction adalah keterlibatan yang berlebihan pada hubungan yang terjalin melalui internet (seperti melalui chat room atau sejenisnya) sampai kehilangan kontak dengan hubungan-hubungan yang ada dalam dunia nyata. Kemudian dikenal pula Information Overload, karena menemukan informasi yang tidak habis-habisnya yang tersedia di Internet, sejumlah orang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengumpulkan dan mengorganisir berbagai informasi yang ada. 
Hal-hal tersebut sangat menghambat berkembangya pendidikan dalam TIK.